Berharap tercipta KTR 57 Wadumbolo

Sahabat 57 Wadumbolo-Kota Bima.

Sahabat 57 , kali ini kita coba membahas sedikit tentang penyalah gunaan Narkoba yang semakin tidak bisa dibendung peredarannya.

Apa sih Narkoba itu?

Dikutip dari buku yang berjudul “ Pencegahan dan penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah” yang diterbitkan oleh PT. Balai Pustaka, buku ini ada diperpustakaan sekolah kami loh.

Dalam buku tersebut Narkoba atau Napza adalah obat/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup,ditelan atau disintukkan, berpengaruh terutama pada kerja otak(susunan saraf pusat), dan sering meneyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah(meningkat atau menurun). Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain(jantung,peredaran darah, pernafasan dan lain-lain).

Narkoba yang ditelan masuk lambung, kemudian kepembuluh darah. Jika diisap atau dihirup, zat diserap masuk kedalam pembuluh darah melalui saluran hidung dang dan paru-paru. Jika zat disuntikkan, langsung masuk kelairan darah. Darah membawa zat itu ke otak.

Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan Masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena tidak aman digunakan manusia. Oleh karena itu, penggunaan,pembuatan dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa menggunakan dan mengedarkannya diluar ketentuan hukum, dikenai sangsi hukuman penjara dan sangsi denda.

Napza (narkotika, psikotropika, zat adiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Disini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat , yang tidak diatur dalam undang-undang tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering disalah gunakan.

Narkoba yang dimaksud pada pembahasan ini adalah narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain. Digunakan istilah narkoba, karena telah menjadi Bahasa umum dimasyarakat. Akan tetapi, ruang lingkupnya meliputi napza, sebab zat adiktif lain seperti nikotin dan alcohol sering menjadi pintu masuk pemakain narkoba lain yang berbahaya.( Narkoba hal. 5)

Setelah kita mengetahui bahwa penyalah gunaan narkoba ini apabila masuk dalam tubuh sangat berbahaya karena akan menyerang sisitim kerja otak, maka perlu kiranya hal tersebut kita sosialisasikan kepada anak didik kita.

Pada kesempatan kali ini kita lebih mengkrucutkan lagi pembahasan kita khusus kepada Kandungan Nikotin yang ada pada sebatang rokok, karena nikotin ini adalah dikatakan salah satu bagian dari narkoba, dan masih dekat dengan kita karena 1 dari 5 orang disekitar kita merokok (Penelitian pribadi ars-pen.). Baik ini dilingkungan keluarga, lingkungan tempat kerja bahkan dilingkungan sekolah.

Organisasi Kesehatan sedunia (WHO) menggolongkan nikotin kedalam salah satu jenis Narkoba berdasarkan pengaruhnya terhadap tubuh. Dia termasuk Zat Psikotropika-Aktif yaitu zat/ bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang Narkotika dan psikotropika dan sering disalah gunakan, yang salah satunya adalah Nikotin yang terdapat pada tembakau bahan utama pembuat rokok (hal.7)

Terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia). Selain nikotin tembakau mengandung tar dan CO yang berbahaya bagi tubuh, serta mengandung zat lain, seluruhnya mengandung tak kurang dari 4000 senyawa. Zat -zat yang ini dapat menyebabkan kanker paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, tekanan darah tinggi dan lain-lain. Survey menunjukkan, merokok pada anak/ remaja merupakan pintu gerbang pada pemakaian  narkoba lain.

Nah sahabat pembaca 57 wadumbolo, melalui urain singkat diatas maka taulah kita betapa berbahanya kandungan zat-zat yang ada didalam tembakau pada sebatang rokok. Oleh karenanya marilah kita sayangi diri kita, saudara-saudara kita, anak-anak kita, murid-murid kita.

Terkhusus bagi para perokok, apabila tidak mampu menahan ketergantungan diri terhadap asap rokok ini maka carilah tempat atau ruangan- rungan yang telah disediakan untuk menghisap barang berbahaya tersebut. Apabila tidak menemukan ruangan khusus ini maka berusahalah untuk menjauh dari orang-orang yang bukan perokok, apalagi saat berada dilingkungan sekolah.

Mari coba kita sama-sama berfikir..! Seorang perokok pastinya dia tidak akan rela memberikan anak bayinya untuk menghisap langsung asap rokok yang dia senangi itu. Atau dia tidak akan rela kalau istrinya juga sama-sama punya hobi menghisap rokok sama seperti hobinya tersebut. Ini menunjukkan bahwa barang tersebut berbahaya dan tidak baik dikonumsi dan untuk dimasukkan kedalam tubuh kita (ars-pen.) (syARS, 2023)