Berharap tercipta KTR 57 Wadumbolo
Sahabat 57
Wadumbolo-Kota Bima.
Sahabat 57 , kali ini kita coba membahas sedikit tentang
penyalah gunaan Narkoba yang semakin tidak bisa dibendung peredarannya.
Apa sih Narkoba itu?
Dikutip dari buku yang berjudul “ Pencegahan dan penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah” yang diterbitkan oleh PT. Balai
Pustaka, buku ini ada diperpustakaan sekolah kami loh.
Dalam buku tersebut Narkoba atau Napza adalah obat/zat,
yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup,ditelan atau
disintukkan, berpengaruh terutama pada kerja otak(susunan saraf pusat), dan
sering meneyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah(meningkat
atau menurun). Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain(jantung,peredaran
darah, pernafasan dan lain-lain).
Narkoba yang ditelan masuk lambung, kemudian kepembuluh
darah. Jika diisap atau dihirup, zat diserap masuk kedalam pembuluh darah
melalui saluran hidung dang dan paru-paru. Jika zat disuntikkan, langsung masuk
kelairan darah. Darah membawa zat itu ke otak.
Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah
istilah penegak hukum dan Masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena tidak
aman digunakan manusia. Oleh karena itu, penggunaan,pembuatan dan peredarannya
diatur dalam undang-undang. Barang siapa menggunakan dan mengedarkannya diluar
ketentuan hukum, dikenai sangsi hukuman penjara dan sangsi denda.
Napza (narkotika, psikotropika, zat adiktif lain) adalah
istilah dalam dunia kedokteran. Disini penekanannya pada pengaruh
ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang
termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat , yang tidak diatur dalam
undang-undang tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering disalah gunakan.
Narkoba yang dimaksud pada pembahasan ini adalah narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lain. Digunakan istilah narkoba, karena telah
menjadi Bahasa umum dimasyarakat. Akan tetapi, ruang lingkupnya meliputi napza,
sebab zat adiktif lain seperti nikotin dan alcohol sering menjadi pintu masuk
pemakain narkoba lain yang berbahaya.( Narkoba hal. 5)
Setelah kita mengetahui bahwa penyalah gunaan narkoba ini
apabila masuk dalam tubuh sangat berbahaya karena akan menyerang sisitim kerja
otak, maka perlu kiranya hal tersebut kita sosialisasikan kepada anak didik
kita.
Pada kesempatan kali ini kita lebih mengkrucutkan lagi
pembahasan kita khusus kepada Kandungan Nikotin yang ada pada sebatang rokok,
karena nikotin ini adalah dikatakan salah satu bagian dari narkoba, dan masih
dekat dengan kita karena 1 dari 5 orang disekitar kita merokok (Penelitian
pribadi ars-pen.). Baik ini dilingkungan keluarga, lingkungan tempat kerja bahkan
dilingkungan sekolah.
Organisasi Kesehatan sedunia (WHO) menggolongkan nikotin kedalam
salah satu jenis Narkoba berdasarkan pengaruhnya terhadap tubuh. Dia termasuk Zat
Psikotropika-Aktif yaitu zat/ bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang
berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan
tentang Narkotika dan psikotropika dan sering disalah gunakan, yang salah
satunya adalah Nikotin yang terdapat pada tembakau bahan utama pembuat rokok (hal.7)
Terdapat pada tembakau (termasuk stimulansia). Selain nikotin tembakau mengandung tar
dan CO yang berbahaya bagi tubuh, serta mengandung zat lain, seluruhnya
mengandung tak kurang dari 4000 senyawa. Zat -zat yang ini dapat menyebabkan
kanker paru, penyempitan pembuluh darah, penyakit jantung, tekanan darah tinggi
dan lain-lain. Survey menunjukkan, merokok pada anak/ remaja merupakan pintu
gerbang pada pemakaian narkoba lain.
Nah sahabat pembaca 57 wadumbolo, melalui urain singkat
diatas maka taulah kita betapa berbahanya kandungan zat-zat yang ada didalam
tembakau pada sebatang rokok. Oleh karenanya marilah kita sayangi diri kita,
saudara-saudara kita, anak-anak kita, murid-murid kita.
Terkhusus bagi para perokok, apabila tidak mampu menahan
ketergantungan diri terhadap asap rokok ini maka carilah tempat atau ruangan-
rungan yang telah disediakan untuk menghisap barang berbahaya tersebut. Apabila
tidak menemukan ruangan khusus ini maka berusahalah untuk menjauh dari
orang-orang yang bukan perokok, apalagi saat berada dilingkungan sekolah.
Mari coba kita sama-sama berfikir..! Seorang perokok pastinya
dia tidak akan rela memberikan anak bayinya untuk menghisap langsung asap rokok
yang dia senangi itu. Atau dia tidak akan rela kalau istrinya juga sama-sama punya
hobi menghisap rokok sama seperti hobinya tersebut. Ini menunjukkan bahwa
barang tersebut berbahaya dan tidak baik dikonumsi dan untuk dimasukkan kedalam
tubuh kita (ars-pen.) (syARS,
2023)