GRATIFIKASI / SOGOK / SUAP/ RISHWAH
COPAS….
GRATIFIKASI / SOGOK / SUAP/ RISHWAH
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B
UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian
uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di
luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001,
berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup
atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1
miliar.
B. WAJIB LAPOR
Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:
Berdasarkan
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :
- Pejabat
Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
- Pejabat
Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
Pejabat
Negara Lainnya :
- Duta
Besar
- Wakil
Gubernur
- Bupati
/ Walikota dan Wakilnya
- Pejabat
lainnya yang memiliki fungsi strategis :
- Komisaris,
Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan
Bank Indonesia.
- Pimpinan
Perguruan Tinggi.
- Pimpinan
Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan
Militer.
- Jaksa
- Penyidik.
- Panitera
Pengadilan.
- Pimpinan
Proyek atau Bendaharawan Proyek.
- Pegawai
Negeri
Berdasarkan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun
2001 meliputi :
- Pegawai
pada : MA, MK
- Pegawai
pada L Kementrian/Departemen &LPND
- Pegawai
pada Kejagung
- Pegawai
pada Bank Indonesia
- Pimpinan
dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
- Pegawai
pada Perguruan Tinggi
- Pegawai
pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
- Pimpinan
dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
- Pegawai
pada BUMN dan BUMD
- Pegawai
pada Badan Peradilan
- Anggota
TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
- Pimpinan
dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II
Sumber :